Juara Umum

1. Juara Umum adalah daerah yang memperoleh nilai kejuaraan tertinggi, dengan ketentuan:

a. Juara Pertama nilai 5
b. Juara Kedua nilai 3
c. Juara Ketiga nilai 1

2. Golongan Musabaqah Murattal Usia Emas tidak mempengaruhi hasil kejuaraan umum, dikarenakan cabang tersebut masih bersifat Syiar dan Eksibisi.

3. Apabila terdapat nilai kejuaraan yang sama antara 2 (dua) daerah atau lebih, maka penentuannya didasarkan secara berurut pada nilai kejuaraan tertinggi cabang Seni Baca Al-Qur’an golongan Dewasa, Tafsir Al-Qur’an golongan Bahasa Arab, Hafalan Al Qur’an 30 Juz, 20 Juz, 10 Juz, 5 Juz. Jika masih ada yang sama, maka akan diputuskan oleh Majelis Hakim.

4. Untuk Juara Umum disediakan Piala Tetap dari Gubernur Kalimantan Barat.