Pendaftaran Peserta

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui e-MTQ pada masing-masing administrator daerah pada tanggal 1 Agustus s.d 30 September 2022.

2. Dokumen peserta dan peserta cadangan terdiri atas:
a. Surat Mandat;
b. Akte Kelahiran/Ijazah Terakhir bagi yang berusia SD (jika ada)/SMP/SMA/Perguruan Tinggi;
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang sudah ber-KTP atau Surat Keterangan Perekaman E-KTP dan atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum ber-KTP;
d. Sertifikat Kejuaraan.
e. Pas Foto dengan latar belakang merah.
f. Peserta yang sudah menikah dinyatakan Dewasa dan tidak bisa mengikuti lomba tilawah golongan remaja.
g. Surat Pernyataan LPTQ tentang keabsahan data peserta.

3. Calon peserta cadangan harus masuk dalam surat mandat, karena hanya nama yang tercantum sebagai calon peserta cadangan yang diperbolehkan menjadi pengganti peserta utama jika dalam tahap verifikasi dinyatakan ditolak. format lampiran surat mandat dapat didownload melalui website LPTQ Provinsi
(www.lptqkalbar.or.id)

4. Tiap-tiap Kab/Kota diharuskan melakukan validasi NIK calon peserta melalui Dukcapil Kab/Kota untuk menghindari ditolaknya calon peserta.

5. Dokumen persyaratan sebagaimana pada huruf (b), harus asli bukan foto copy, dan di-scan sebagai lampiran.

6. Pengisian form calon peserta harus lengkap.

7. Peserta yang dinyatakan lolos dan disahkan sebagai peserta MTQ Provinsi adalah peserta yang sudah masuk dalam database LPTQ Provinsi dan dapat menggunakan NIK tersebut untuk keperluan pada event STQ/MTQ selanjutnya.