Sanggah

1. Masa sanggah akan diberlakukan dari tanggal 08 s.d 15 Oktober 2022.

2. LPTQ Kab/Kota diberikan waktu untuk menyampaikan sanggahan terhadap daftar calon peserta dari Kabupaten/Kota lain yang terindikasi melakukan pemalsuan data. format sanggahan dapat didownload melalui melalui website LPTQ Provinsi (www.lptqkalbar.or.id))

3. Prosedur penyampaian sanggahan:
a. Melampirkan surat resmi yang ditanda tangani Ketua Umum LPTQ Kab/Kota perihal sanggahan.
b. Melampirkan dokumen, bukti otentik peserta yang disanggah
c. Surat sanggahan dikirim melalui email: lptq_provinsikalbar@yahoo.co.id
d. Tim pengawas akan melalukan kajian atas aduan dan melakukan konfirmasi kepada calon peserta Kabupaten/Kota tersanggah. Tim pengawas berhak melalukan pencoretan calon peserta jika aduan
dimaksud terbukti benar.
e. Setelah masa sanggah ditutup, LPTQ Kab/Kota tidak dapat melakukan gugatan atas peserta dari
Kab/Kota lain.